Perumdam Tirta Darma Ayu Lakukan Penyesuaian Tarif Bagi Instansi, Lembaga Bisnis Hingga Golongan Tarif Rumah Mewah

DISKOMINFO INDRAMAYU — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu menggelar Penetapan Penyesuaian Tarif Tahun 2023.

Bertempat di Aula Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Selasa malam (31/1/2023). Penetapan Penyesuaian Tarif 2023 diberlakukan untuk sejumlah kategori berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan, resmi menetapkan penyesuian tarif air minum bagi golongan 2C yakni instansi atau dinas dengan kenaikan 30% dan golongan 2D yakni rumah mewah naik 15%.

“Bagi golongan tarif air minum 2C yakni instansi atau dinas tetap dengan 30% dan untuk golongan 2D rumah mewah kita naikan sebesar 15%,” katanya dihadapan awak media.

Ady Setiawan menambahkan, kategori lainnya yang ditetapkan penyesuaian tarifnya adalah kelompok pelanggan 3 atau lembaga bisnis 3A, Niaga Kecil 3B, Niaga Besar 3C, Industri Kecil 3D dan Industri Besar 3E disesuaikan naik 30%.

Selanjutnya kelompok khusus untuk mobil tangki 4A, golongan 4B bagi pelabuhan laut atau bandara dan 4C tarif kesepakatan semuanya disesuaikan naik sebesar 30%.

Untuk niaga besar dan niaga kecil, lembaga bisnis, industri kecil dan besar serta pelanggan mobil tanki, pelanggan pelabuhan laut dan bandara terhitung mulai rekening Bulan Februari 2023 dapat dibayarkan pada bulan Maret 2023.

“Jadi masih ada kesempatan 1 bulan ini untuk sosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat dan persiapan masuk untuk mempersiapkan diri. Jadi bukan pada rekening yang dibayar 1 Februari tetapi 1 Maret 2023,” tambahnya.

Kemudian Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu juga mengenakan beban tetap bulanan yang pemakaiannya kurang dari minimum maka biaya administrasinya masih tetap. (Wns/MTQ–Tim Publikasi Indramayu)

BERITA TERKAIT