Perdagangan

Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang bina usaha, pasar dan distribusi, perlindungan konsumen dan metrologi, serta pemasaran dan promosi.
Bidang Perdagangan membawahkan :
a. Seksi Bina Usaha, Pasar dan distribusi
b. Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi
c. Seksi Pemasaran dan Promosi