Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang bina usaha, pasar dan distribusi, perlindungan konsumen dan metrologi, serta pemasaran dan promosi.
Bidang Perdagangan membawahkan :
a. Seksi Bina Usaha, Pasar dan distribusi
b. Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi
c. Seksi Pemasaran dan Promosi
![](https://diskopdagin.indramayukab.go.id/wp-content/uploads/2024/04/WhatsApp-Image-2024-04-23-at-07.38.26-244x300.jpeg)