Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil

Bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan kelembagaan, usaha, pembiayaan, kemitraan, dan pengawasan koperasi, usaha mikro dan kecil.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan kelembagaan, usaha, pembiayaan, kemitraan, dan pengawasan koperasi, usaha mikro dan kecil;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan kelembagaan, usaha, pembiayaan, kemitraan, dan pengawasan koperasi, usaha mikro dan kecil;
  3. pembinaan teknis penyelenggaraan pengelolaan kelembagaan, usaha, pembiayaan, kemitraan, dan pengawasan koperasi, usaha mikro dan kecil;
  4. pelaksanaan teknis penyelenggaraan peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan koperasi, usaha mikro dan kecil;
  5. pelaksanaan teknis penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten Indramayu;
  6. pelaksanaan teknis pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah Kabupaten Indramayu;
  7. pelaksanaan teknis pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah Kabupaten Indramayu;
  8. pelaksanaan teknis pelayanan pemberian rekomendasi pengesahan badan hukum koperasi;
  9. pelaksanaan teknis pelayanan pemberian rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Usaha Mikro;
  10. pelaksanaan teknis pelayanan pemberian rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi Usaha Mikro
  11. pelaksanaan teknis pelayanan pemberian dan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Kabupaten Indramayu;
  12. pelaksanaan teknis penyelenggaraan pengelolaan pembiayaan pinjaman dana bergulir koperasi, usaha mikro dan kecil;
  13. pelaksanaan teknis pelayanan pemberian dan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten Indramayu;
  14. pelaksanaan teknis pelayanan pemberian dan penerbitan surat persetujuan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam lintas Kabupaten dan lintas Provinsi;
  15. pelaksanaan teknis pelayanan pemberian rekomendasi akses permodalan dan pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro dan kecil;
  16. Pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan, perizinan, penguatan kelembagaan usaha mikro;
  17. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan kelembagaan, usaha, pembiayaan, kemitraan, dan pengawasan koperasi, usaha mikro dan kecil;
  18. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama penyelenggaraan pengelolaan kelembagaan, usaha, pembiayaan, kemitraan, dan pengawasan koperasi, usaha mikro dan kecil;
  19. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan kelembagaan, usaha, pembiayaan, kemitraan, dan pengawasan koperasi, usaha mikro dan kecil;
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, membawahkan :

  1. Kelompok Substansi Kelembagaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;
  2. Kelompok Substansi Usaha, Pembiayaan, dan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;
  3. Kelompok Substansi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.