Perumdam Tirta Darma Ayu Lakukan Efesiensi Guna Tutup Biaya Full Cost Recovery

DISKOMINFO INDRAMAYU — Guna menutup biaya Full Cost Recovery atas dibatalkannya penyesuaian tarif golongan 1A, 1B, 1C dan 2A, 2B, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu akan melakukan langkah efesiensi.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan saat memberikan pernyataan pada Penetapan Penyesuaian Tarif Tahun 2023, di Aula Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Selasa malam (31/1/2023).

Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan mengatakan, untuk menutup biaya Full Cost Recovery atau tarif air minum yang ditetapkan guna mendukung biaya operasional akan dilakukan langkah efesiensi.

Diterangkannya Pakde Air -sapaan akrab Ady Setiawan-, langkah efesiensi Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dalam rangka menutupi biaya operasional ini meliputi pemangkas biaya publikasi sebesar 30%

“Diantaranya untuk menutup biaya Full Cost Recovery Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan efesiensi karena kelompok 1, 2A dan 2 B tidak jadi maka langkah-langkah adalah memangkas biaya publikasi, promosi, iklan dan marketing sebesar 30%,” katanya kepada awak media.

Hal ini ungkap Ady Setiawan, untuk mensubsidi Full Cost Recovery supaya berkelanjutan ada, aset tidak mengalami dampak negatif dan tetap menghasilkan laba serta meningkatkan PAD.

Kemudian lanjut Ady Setiawan, upaya efesiensi lainnya adalah memangkas biaya bantuan kemasyarakatan, pemuda, mahasiswa, pelajar dan organisasi sebesar 30%.

Selain itu, biaya operasional direksi Perumdam Tirta Darma Ayu telah disepakati bersama dipangkas sebesar 30% serta melakukan langkah-langkah efesiensi biaya ketenegakerjaan lainnya.

“Jadi kami direksi sepakat untuk dipangkas biaya operasional guna subsidi golongan sosial dan rumah tangga sederhana maupun rumah tangga permanen,” ujarnya.

Tak hanya itu, Perumdam Tirta Darma Ayu juga akan mengubah perhitungan air minum yang sebelumnya per meter kubik kini menjadi satuan liter.

“Untuk memberi pelayanan yang adil yang sesuai dengan pemakaian pelanggan, maka perhitungan air minum yang semula menggunakan meter kubik diubah menjadi satuan liter,” pungkasnya. (Wns/MTQ–Tim Publikasi Indramayu)

BERITA TERKAIT