Perkada APBD Indramayu 2023 Sudah Sesuai Aturan

Gubernur Jawa Barat: Tidak Terjadi Pelanggaran

DISKOMINFO INDRAMAYU – Berbagai pertanyaan dan informasi yang simpang siur terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 kini terjawab sudah.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang antara lain memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang APBD Indramayu 2023.

Melalui surat nomor: 321/PW.02.02/INSPT tertanggal 12 Januari 2023 perihal Penyikapan Terhadap Permasalahan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, Ridwan Kamil menyimpulkan proses penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 sudah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, maka terhadap Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Ridwan Kamil menyatakan, menyikapi tidak disetujui bersamanya RAPBD Kabupaten Indramayu antara Bupati dengan DPRD Indramayu, Bupati Indramayu telah menyusun rancangan Perkada tentang APBD 2023 dan menyerahkannya kepada Gubernur melalui Surat Bupati tanggal 9 Desember 2022 dan diterima pada tanggal 13 Desember 2022.
Langkah antisipatif telah dilaksanakan oleh Bupati Indramayu sehingga tidak dapat disebutkan bahwa Kabupaten Indramayu tidak mempunyai RAPBD Tahun 2023.

Dalam kronologi penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Jawa Barat, Dr. Eni Rohyani, S.H, M.Hum. menganalisa tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan baik oleh Bupati Indramayu maupun DPRD Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan terima kasih kepada Inspektur Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani yang telah menganalisa kronologis perjalanan RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menetapkan RABPD Kabupaten Indramayu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada sanksi untuk Kabupaten Indramayu.

“Terima kasih pak Gubernur. Keputusan ini menjadi dasar bagi kami untuk bekerja mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” ujar Nina Agustina disela kegiatan menerima penghargaan pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 di Manado, Rabu (8/2/2023). (MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BERITA TERKAIT