Berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dalam melayani masyarakat, ditentukan oleh berhasil dan tidaknya sistem pelayanan publik di daerah itu sendiri. Oleh karena itu bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada publik, seperti Rumah Sakit, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diharapkan harus benar-benar serius dan mengubah mindset aparaturnya menjadi pelayan yang baik, serta harus berani melakukan terobosan yang inovatif, yang salah satunya adalah melalui pemanfaatan teknologi informasi di era digital saat ini.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi, ketika membuka Pendidikan Latihan Teknis Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu dengan di Hotel Wiwi Perkasa, Senin (28/08/2017).
Supendi menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan public merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang pelayanan public, dengan demikian SKPD diwajibkan agar memberikan pelayanan prima. Inovasi-inovasi dalam pelayanan public mutlak diperlukan agar pelayanan semakin cepat, makin baik dan murah.
“Hilangkan berbagai kendala yang dapat mengurangi produktivitas dan menghambat akselarasi laju pembangunan nasional. Pelayanan public harus bisa terus bergerak dan inovatif. Saat ini SKPD harus bisa memanfaatkan teknologi informasi (Red: IT) digital agar pelayanan semakin mudah cepat dan murah,” tegas wabup.
Wabup menambahkan, peningkatan pelayanan public adalah salah satu titik penting dari keseluruhan reformasi birokrasi di Indonesia. Pemerintah melalui PP No. 81/2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 memberikan kerangka pikir perubahan sitematis birokrasi pemerintahan Indonesia melalui program-program di bidang kelembagaan dan tata laksana, peraturan perundangan-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, kinerja, pelayanan public, pola pikir dan budaya kerja aparatur. Program-program tersebut pada prinsipnya harus dilakukan secara sinergis.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Drs. H. Edi Mulyadi Sahman, M.M. mengatakan, kegiatan Diklat Pelayanan Publik tersebut diikuti 35 peserta yang berasal dari pejabat dan pelaksana penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkab Indramayu. Kegiatan ini berlangsung selama 9 hari, mulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 8 September 2017 dengan kredit waktu 84 jam.
Sedangkan untuk materi yang diberikan yaitu, konsep dan kebijakan dalam pelayanan public, standar pelayanan public, strategi dan standar peningkatan pelayanan public, strategi peningkatan kualitas layanan public, pola penyelenggaraan, pengelolaan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, dan benchmark best practice. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu