DISKOMINFO INDRAMAYU — Camat Sindang Suyitno membuka Musyawarah Antar Desa (MAD) Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bersama, di Aula Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kamis (2/2/2023).
Dikatakan Camat Sindang, digelarnya MAD ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Bab XVI ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDES Bersama.
“Alhamdulillah kita bisa berkumpul melalui kegiatan MAD ini guna persiapan dibentuknya BUMDES Bersama sebagai wujud tranformasi hilangnya PNPM Mandiri Perdesaan yang didasari pada PP No. 11 Tahun 2021,” katanya.
Diharapkannya, dengan adanya Penetapan Transformasi Eks PNPM-MPd menjadi BUMDES Bersama bisa membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan khususnya di Kecamatan Sindang menjadi lebih baik dan desa akan semakin cepat untuk mandiri.
Sehingga kemudian dengan tatanan perekonomian yang semakin baik bisa menjadi bagian untuk terwujudnya Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat). (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)