DISKOMINFO INDRAMAYU – Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu berhasil memperoleh capaian kenaikan grade yang sebelumnya tipe B ke tipe A.
Kenaikan grade tersebut dipastikan usai diperolehnya sertifikat akreditasi dengan grade A oleh UPUBKB Dishub Indramayu berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Diketahui, secara nasional KPK menyaring sedikitnya 20 instansi dan lembaga kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang termasuk ke dalam program aksi pencegahan korupsi serta merupakan pengejawantahan program yang dicanangkan oleh Staranas PK.
Di mana dari 20 instansi dan lembaga tersebut, di Jawa Barat terpilih 2 instansi yakni Dishub Indramayu dan Dishub Kota Depok yang dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 dan penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 beserta output dan indikatornya.
Kepala Dishub Kabupaten Indramayu Yudi Rustomo menyampaikan, pihaknya telah merampungkan berbagai saran dan syarat yang direkomendasikan KPK dan Dirjen Hubdat.
Salah satu saran dan syarat yang diberikan yakni peniadaan transaksi uji kendaraan dengan menggunakan sistem tunai yang direalisasikan melalui digitalisasi pengelolaan sistem pelayanan unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor dengan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dan pada tahun 2022 menggunakan e-BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) serta aplikasi pembayaran nontunai melalui QRIS Bank BJB.
“Langkah ini dinilai KPK sangat tepat untuk menghindari adanya pungutan liar di lapangan. Dan tentu saja mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya kepada Diskominfo Indramayu, Selasa (31/1/2023).
Terkait dengan PAD, dirinya menjelaskan tahun 2021 pendapatan yang diterima telah melampaui target yakni dari Rp1,3 miliar menjadi Rp1,6 miliar, yang mana kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2022 yakni dari target Rp1,1 miliar menjadi Rp1,5 miliar.
Selain itu, Yudi menuturkan, saran maupun syarat lain yang harus dipenuhi Dishub Kabupaten Indramayu terkait dengan kondisi equipment atau alat uji yang tersedia di UPUBKB, yang kemudian hal tersebut mendapat respons positif Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang mengganti seluruh kelengkapan alat uji kendaraan yang telah berumur dan tidak efektif dengan alat yang baru.
“Alhamdulillah, ibu bupati langsung merespon sehingga sekarang kami memiliki alat uji kendaraan yang baru dan terupdate,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)