Pemkab Indramayu Ikuti Webinar Pelaksanaan APBD TA 2023

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengikuti kegiatan webinar keuangan daerah dengan tema Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah. Bertempat di Indramayu Command Center (ICC), Kegiatan yang dilangsungkan secara daring ini diikuti oleh beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu pada Kamis (12/1/2023).

Tampak hadir ikut serta dalam webinar tersebut Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Indramayu Ari Risdianto, Kepala Badan Keuangan Daerah Woni Dwinanto, Inspektur Pembantu Wilayah II Ermasyanto, serta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Indramayu, Anri Heriyanto.

Dalam paparannya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan, kegiatan webinar yang diselenggarakan setiap minggu oleh Ditjen Bina Keuangan daerah ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Webinar ini bertujuan sebagai bentuk sosialisasi peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” paparnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah yang pengelolaannya diatur dalam suatu regulasi.

Oleh karena itu, kemendagri sebagai pengelolaan keuangan daerah terus melakukan kegiatan dalam rangka memberikan arahan dan petunjuk yang dapat digunakan bersama oleh daerah termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka Kemendagri melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan dalam rangka literasi keuangan daerah,” paparnya.

Dikatakan Agus, dalam pengelolaan keuangan daerah digunakan prinsip Money Follows Program dimana pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan, baik itu urusan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah.

“Prinsip Money Follows Program adalah prinsip yang membagi urusan keuangan dimana bila urusan tersebut adalah urusan pemerintah pusat maka akan didanai oleh APBN, sedangkan bila urusan tersebut adalah urusan pemerintah daerah maka akan didanai oleh APBD,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu mengatakan, webinar ini merupakan sebuah kegiatan yang baik guna menambah pengetahuan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat lebih baik.

“Ini merupakan kegiatan yang bagus guna mempertajam sekaligus menambah pengetahuan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat lebih baik di masa yang akan datang,” pungkas Woni Dwinanto. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BERITA TERKAIT